Medan,-
Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) menggelar aksi unjuk rasa damai jilid I di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut ) dengan membawa Spanduk tulisan "KEJATISU JANGAN MEMBOHONGI PUBLIK DAN GUBERNUR SUMATERA UTARA" terkait pencopotan Jaksa berinisial EN, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut massa aksi Jaksa berinisial EN dulu bertugas di kantor Kejaksaan Negeri Belawan sebagai Kasi Pidsus, dimana beliau diduga tersandung kasus pemerasan terhadap 5 (lima) Kepala Sekolah di kota Medan pada tahun 2024.
Diteruskan, Kasus tersebut sudah dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Intelijen Kejati-Sumut, dan sudah dilakukan pencopotan dan pemberian sanksi berat terhadap oknum Jaksa EN.
Ibrahim Pohan selaku Ketua Umum aliansi TAMU menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membohongi Publik dan Gubernur Sumatera Utara. Jaksa berinisial EN tidaklah di copot, jaksa tersebut sekarang bertugas di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara sebagai Kasi Intel, Pungkas Ibrahim Pohan.
Oknum jaksa berinisial EN yang dulu sebagai Kasi Pidsus yang bertugas di Kejari Belawan di pindah tugaskan ke kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara setelah diduga melakukan pemerasan terhadap 5 kepala sekolah di Medan.
“Jaksa tersebut sekarang sudah di pindah tugaskan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara sebagai Kasi Intel. Menurut Ibrahim Pohan namanya pencopotan atau pemberian sanksi berat itu harus dibebas tugaskan atau tidak menjabat lagi, namun itu semua tidak sesuai dengan pernyataan Asisten Intelijen Kejati-Sumut.” Ujar Ibrahim Pohan dalam orasinya.
Setelah beberapa jam aksi berlangsung pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menanggapi massa TAMU yang di wakili oleh Rizaldi selaku kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Permasalahan ini tetap berjalan dan sedang menunggu hasil keputusan Kejagung-RI ungkap perwakilan Kejati-Sumut kepada massa aksi unjuk rasa". Terang Rizaldi.
Masalah ini memang benar, dan sudah di proses di Kejaksaan Agung setelah di periksa bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap jaksa berinisial EN.
“Pencopotan dan pemberian sanksi berat yang orang adinda maksud itu sudah kita buat kepada jaksa berinisial EN, tinggal menunggu SK dari Kejaksaan Agung dalam minggu ini mungkin SK itu sudah sampai kepada kita Kejati-Sumut dan Kejari Paluta. “Ucap Kasi Penkum.
Ibrahim Pohan menegaskan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jangan sekali-kali mencoba untuk membohongi rakyat, “ini sudah tidak sesuai apa yang disampaikan Kejati-Sumut terhadap bapak Gubernur Sumatera Utara yang mengucapkan sudah di copot/diberhentikan, kami akan terus menagih janji dari pernyataan dari pihak Kejati-Sumut, apabila jaksa berinisial EN tersebut masih bertugas di Kejari Paluta dan juga masih memiliki status jaksa, maka kami akan datang kembali dengan massa lebih banyak.” Tutup Ibrahim Pohan.(r02)

0 Komentar