Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ketua BEM UGN Padangsidimpuan Rasyidin Hasibuan dan Ratusan Mahasiswa Dukung Polres, Kejari dan PN Padangsidimpuan Hukum Berat Bandar/Sindikat Narkoba


 Padangsidimpuan,— 

3 (tiga) tersangka atas dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan, salah satu diantara 3 tersangka atas dugaan peredaran narkoba adalah seorang perempuan (Pr) yang sering disebut-sebut namanya TR alias "Toke Rok", telah masuk babak baru dalam proses pengadilan.


Berbagai elemen dari masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, aktivis pengamat anti narkoba dan sejumlah mahasiswa bersuara lantang mendesak dan mendukung pihak Polres Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk bersama-sama mendukung dalam pemberantasan narkoba, "Katakan Tidak Pada Narkoba".


Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Kamis 3 September 2026.


Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P21) tanggal 20 Agustus 2026.


Ketiga tersangka tersebut adalah ZG (33), PN (49), serta SH (50) atau yang dikenal sebagai "Toke Rok". Barang bukti yang diserahkan meliputi 1,48 gram sabu, uang tunai Rp400.000, dua unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.


Sidang pertama telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 28 September 2026 pekan lalu.


Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menegaskan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara konsisten di wilayah hukumnya.


Menyikapi berjalannya proses hukum, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Graha Nusantara Padangsidimpuan (BEM-UGN-PSP) Rasyidin Hasibuan mengungkapkan: "Masyarakat Padangsidempuan meminta kepada seluruh aparat penegak hukum di wilayah Kota Padangsidimpuan untuk tidak lemah dalam penegakan hukum, termasuk pada oknum antek-antek Narkoba yang menyeludupkan barang haram tersebut ke wilayah Kota Padangsidimpuan".


Dilanjutkan,  Rasyidin Hasibuan juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para oknum-oknum bandar narkoba/Sindikat Narkoba yang telah merusak masyarakat khususnya di Kota Padangsidimpuan,  ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, (7/10/2026).


Diteruskan, Rasyidin Hasibuan juga menyebutkan mendukung pihak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan sebagai Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri sebagai Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum-oknum bandar Narkoba/Sindikat Narkoba yang telah merusak para generasi anak bangsa, tidak ada kata yang lain selain Hukuman yang pantas yaitu "Hukuman Mati" kepada Bandar Narkoba/ Sindikat Narkoba.


Sebagai Penutup Rasyidin Hasibuan Selaku Ketua BEM UGN Padangsidimpuan menyampaikan wahai "para penegak hukum khususnya di Kota Padangsidimpuan baik dari Pihak Polres Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk tidak takut menegakkan hukum, kami akan selalu mendukungmu dalam pemberantasan narkoba,  kepada bandar narkoba yang telah merusak masyarakat bahkan para generasi muda anak bangsa mereka adalah Iblis yang mesti harus kita basmi.(r02)


Posting Komentar

0 Komentar