Padang Lawas Utara, –
Ketua PK PMII STIT-PL Cabang Padang Lawas Utara Dan Ketua PK PMII ITS Cabang Padang Lawas Utara secara resmi angkat bicara dan menyatakan Mosi tidak percaya serta menolak keras seluruh hasil Konferensi Cabang (Konfercab) PC-PMII Padang Lawas Utara (Paluta) yang dilaksanakan Pada Hari Sabtu, 10 Oktober 2026, bertempat di Pondok Pesantren TPI Purba Sinomba.
Forum permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang tersebut dinilai secara nyata "Cacat Hukum", Cacat administrasi serta menabrak AD/ART Hasil Kongres XXI Palembang 2024 dan peraturan organisasi (PO) hasil Muspimnas Tulungagung 2022 yang masih berlaku sah secara nasional.
Pernyataan sikap bersama dan Mosi tidak percaya ini dikeluarkan secara serentak oleh 2 pimpinan komisariat basis utama di Paluta, Yaitu Ketua Pengurus Komisariat PMII STIT-PL Padang Lawas Utara (STIT-PL), Sahabat PAKU ALAM SIREGAR, bersama Ketua Pengurus Komisariat PMII ITS Padang Lawas Utara, Sahabat AHMAD MUBAROK HARAHAP.
Kedua Pimpinan Komisariat ini menegaskan bahwa pelaksanaan Konfercab yang dilaksanakan pada Sabtu, 10 Oktober 2026 di Pondok Pesantren TPI Purba Sinomba itu diduga telah disabotase oleh Panitia dan oknum tertentu demi memuluskan secara sepihak dengan cara-cara yang inkonstitusional.
Berikut adalah poin-poin pelanggaran Konstitusional berat yang melandasi gerakan angkat bicara dari sahabat Paku Alam Siregar dan Sahabat Ahmad Mubarok Harahap:
1. Drama pengunduran diri Kandidat diduga demi rekayasa Aklamasi sepihak
Sahabat Paku Alam Siregar dan n Ahmad Mubarok Harahap membongkar sandiwara yang terjadi di ruang sidang Pleno. Yang dimana di tengah persidangan, salah satu Kkndidat yang sengaja dipasang dari kubu mereka mendadak mengundurkan diri dan menarik kembali berkas pendaftarannya.
Taktik ini diduga sengaja dilakukan agar calon tunggal yang tersisa dari Faksi mereka bisa menang secara Aklamasi. Ini adalah bentuk manipulasi forum dan rekayasa Politik yang mencederai asas demokrasi serta melanggar AD/ART dan PO Organisasi PMII Secara Telanjang," Ungkap Kedua Ketua Komisariat Tersebut.
2. Sistem pemilihan menggunakan PEMIRA menabrak PO permusyawaratan Pasal 10
Kedua Komisariat mengecam keras penerapan sistem pemilihan raya (PEMIRA) dalam menentukan Ketua PC PMII PALUTA. Berdasarkan PO PMII tentang pedoman penyelenggaraan permusyawaratan Bab V Pasal 10 Ayat (4), diatur secara absolut bahwa: “Konferensi Cabang dihadiri oleh utusan pengurus Komisariat dan atau pengurus Rayon”. Aturan Ini Diperkuat Pada Ayat (7) Bahwa “Masing-masing Komisariat dan/atau Rayon definitif hanya memiliki satu suara”.
“Sistem Pemira di tingkat Cabang hanya dinyatakan Legal oleh Konstitusi jika Cabang tersebut hanya memiliki satu Komisariat saja dan tidak mempunyai Rayon sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (8). Menghilangkan hak suara utusan resmi PK PMII STIT-PL Dan PK PMII ITS yang sah demi menggelar Pemira adalah tindakan Ilegal. Mekanisme hulunya sudah Cacat Hukum, Maka produk ketetapan yang dihasilkan otomatis batal demi hukum!” Tegas Kedua Ketua Komisariat Tersebut.
3. Desakan membubarkan BPK (Badan Pekerja Konfercab) berdasarkan aturan tugas Pasal 17 Ayat (6)
Sahabat Paku Alam Siregar dan Ahmad Mubarok Harahap menilai Badan Pekerja Konfercab (BPK) telah bertindak tidak netral, tidak transparan, dan sengaja menutup informasi pendaftaran untuk kader. BPK dinilai hanya menjadi alat politik praktis Faksi tertentu untuk menggelar 'Karpet Merah' bagi 2 kandidat dari "Kubu"mereka sendiri. Tindakan ini merampas hak kader untuk dipilih yang dilindungi oleh ART PMII Bab IV tentang hak anggota.
Merespon monopoli sepihak ini, Kedua Komisariat Merujuk Pada PO PMII tentang Badan Pekerja Kongres, Konkoorcab, dan Konfercab Bab XI Pasal 17 Ayat (6) yang berbunyi: “Apabila BPK tidak melaksanakan AD ART dan PO, Maka BPH berhak membubarkan dan membentuk BPK ulang melalui mekanisme Pleno BPH PC PMII”.
Berdasarkan Pasal tersebut, Kedua Komisariat Secara Resmi menuntut agar BPK yang memihak ini segera di "BUBARKAN dan DIBENTUK ULANG".
4. Surat Perintah Tugas Utusan PKC PMII SUMATERA UTARA Cacat Administrasi (Tanpa Tanda Tangan Sekretaris)
Kejanggalan diperparah oleh Fungsionaris Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII SUMATERA UTARA Yang Hadir Memimpin Persidangan. Setelah dilakukan pengecekan dokumen di meja Pimpinan Sidang, Surat Perintah Tugas (SPT) Utusan PKC tersebut kedapatan tidak ditanda tangani oleh Sekretaris PKC.
Sesuai dengan PO PMII tentang pedoman penyelenggaraan tertib Administrasi, setiap dokumen penugasan resmi organisasi yang bersifat instruktif wajib ditandatangani secara kolektif berpasangan oleh ketua umum dan Sekretaris Umum agar memiliki legal standing yang sah.
Ketiadaan Tanda tangan Sekretaris PKC PMII SUMATERA UTARA membuat utusan tersebut kehilangan Legitimasi Kelembagaan. Secara aturan, kehadiran mereka di ruangan sidang jatuh menjadi peserta peninjau biasa dan sebagai tamu undangan serta tidak memiliki dekak hukum untuk mengetok Palu Sidang Pleno.
“Kalau Memang PKC PMIII Sumatera Utara Hadir Dengan Semangat Menyatukan PMII Paluta, Maka Benahi Terlebih Dahulu Komisariat! Jangan berbicara tentang persatuan, Sementara persoalan internal belum diselesaikan. Jangan mengajarkan Konsolidasi apabila ruang dialog dan penyelesaian masalah justru belum dibuka secara serius. Persatuan harus Dibangun di atas keadilan dan Konstitusi, bukan dipaksakan melalui Sebuah Forum!” Tegas Kedua Ketua Komisariat ini menambahkan.
5. Utusan PKC PMII Sumatera Utara Dinilai Buta Konstitusi hasil Kongres XXI Palembang
Kedua Ketua Komisariat sangat menyayangkan sikap Utusan PKC PMII Sumatera Utara yang abai terhadap aturan Tertulis. Sebagai pengawas wilayah, mereka harusnya paham Hierarki Hukum Tertinggi organisasi yang baru saja ditetapkan di Palembang Pada 24 Agustus 2024. Membiarkan sistem PEMIRA yang ilegal Berjalan Dan meloloskan hasil kerja BPK yang Inkonstitusional membuktikan secara Sah Bahwa utusan PKC PMII Sumatera utara tidak memahami AD/ART dan peraturan organisasi (PO) PMII yang berlaku.
TUNTUTAN BERSAMA PK PMII STIT-PL & PK PMII ITS PALUTA :
1. Menolak secara mutlak seluruh produk hukum, hasil ketetapan sidang Pleno, Kinerja penjaringan berkas oleh BPK (Badan Pekerja Konfercab) , Serta Ketua terpilih dari Konfercab PC PMII Padang Lawas Utara yang dilaksanakan di Ponpes TPI Purba Sinomba karena dinilai cacat administrasi, serta menabrak AD/ART hasil Kongres XXI Palembang 2024 Dan Peraturan Organisasi (PO) Hasil Muspimnas Tulungagung 2022.
2. MENDESAK PKC PMII Sumatera Utara untuk segera Memberikan Klarifikasi terbuka di hadapan seluruh Kader mengenai dasar Hukum, Legitimasi surat tugas Fungsionaris, serta Mekanisme penentuan sistem Pemilihan dalam Konfercab tersebut.
3. MENDESAK Pengurus Besar (PB) PMII di Jakarta untuk menolak memverifikasi berkas dan menolak menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan bagi PC PMII Paluta hasil Konfercab ilegal ini.
4. MEMOHON kepada PB PMII untuk segera menurunkan Tim Caretaker guna mengambil alih dan menyelenggarakan Konfercab ulang yang bersih, jujur, adil, serta patuh Ppda ART Pasal 42 Dan PO Muspimnas 2022
“Kami meminta seluruh elemen bersikap jujur dan kembali ke Khittah Konstitusi. Kita tidak ingin melahirkan kepemimpinan Cabang yang cacat hukum di tingkat pusat hanya karena proses di daerah dipenuhi dengan manipulasi aturan dan monopoli Sepihak,” Tutup Pernyataan Bersama Sahabat Paku Alam Siregar (Ketua PK PMII STIT-PL) dan Sahabat Ahmad Mubarok Harahap (Ketua PK PMII ITS Paluta).
(r02)

0 Komentar