Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Terduga Predator 11 Anak, Inisial RAH Kembali Berulah, Korban Resmi Melaporkan ke Polres Paluta Terkait Dugaan Penganiayaan/Pengeroyokan


 Padang Lawas Utara,-

Tersangka Kasus "Dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak inisial RAH beberapa waktu yang lalu sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara, 11 (sebelas) anak dibawah umur menjadi korban sang predator.


Menurut informasi bahwa tersangka kasus dugaan Predator Anak dibawah umur inisial RAH sudah tidak ditahan lagi oleh pihak Polres Tapanuli Selatan, dan tersangka tersebut sudah menghirup udara bebas.


Beberapa waktu lalu, Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Konsorsium Mahasiswa Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (KOMP-TABAGSEL) menggelar aksi unjuk rasa pada jilid II di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tapanuli Selatan, Kamis, (15/10/2026).


Mahasiswa meminta kasus dugaan predator anak terhadap 11 anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) segera menjadi atensi dan dapat diselesaikan.


Kasus dugaan predator anak di bawah umur terhadap 11 anak di Kabupaten Padang Lawas Utara kini menunggu kejelasan sampai dimana proses hukumnya, diduga inisial RAH kembali berulah lagi dan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan ke Polres Padang Lawas Utara yang mana RAH diduga sebagai aktor intelektual pada perbuatan penganiayaan/pengeroyokan.


SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN

Nomor: LP/B/79/X/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS UTARA/POLDA SUMATERA UTARA


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/X/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS UTARA POLDA SUMATERA UTARA tanggal 06 Oktober 2026 pokul 22.30 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa MUSLAHUDDIN SALEH SIREGAR, DESA MANGALEDANG LAMA RT.-/-MANGALEDANG LAMA, PORTIBI, PADANG LAWAS UTARA, SUMATERA UTARA telah resmi melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.


Dasar Hukum


 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat 1 UU 1/2023 yang terjadi di JL. LINTAS GUNUNG TUA SIDEMPUAN, RT, RW, TITIK KOORDINAT 1.500567, 99.622099, PASAR GUNUNG TUA, PADANG BOLAK, KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA, SUMATERA UTARA.


Kronologis dan Peristiwa


Diketahui pada hari Selasa, 06-10-2026 pukul 18.00 WIB, dengan terlapor atas inisial RAH, Uraian kejadian diketahui pada Hari Selasa, 06-10-2026 pukul 18.00 WIB, Pelapor (Korban) mengisi BBM di pom mini kemudian datang 3 (tiga) orang menghadang pelapor oleh inisial RAH DKK, mengambil kunci kereta pelapor dan pergi memanggil kerabatnya.


Setelah itu inisial RAH kembali lagi mendatangi pelapor dengan 4 orang kerabatnya, dan seorang kerabatnya langsung  melayangkan pukulan terhadap pelapor dan mengatakan "kenapa kau fitnah dia (RAH), dikarenakan inisial RAH pernah ada kasus dugaan Predator Anak sehingga terjadi pemukulan yang mengakibatkan pihak korban mengalami lebam di bagian mata kanan dan lebam di pipi kanan.


Diteruskan, Setelah itu, datang sahabat korban untuk menyelamatkan pelapor dan menariknya ke dalam mobil, atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Lawas Utara agar di proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(r02)



Posting Komentar

0 Komentar