Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Forum Aktivis Kota (Fakta) Unras di Kejati Sumut Terkait Dugaan PT. Syarikat Tandikat Adidaya 88 Lakukan Pembalakan Hutan dan Perusakan Lingkungan


 Medan,-

Forum Aktivis Kota (FAKTA) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait dugaan "Penanaman Sawit Daerah Aliran Sungai (DAS), Pembalakan Hutan, Pembagian Plasma 20% dan Kerusakan Lingkungan.Senin.(29/12)


Koordinator aksi Pahrul Parubahan Harahap menyampaikan aspirasinya di depan kantor Kejati-Sumut bahwa Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Syarikat Tandikat Adidaya (STA) 88 di Kecamatan Halongonan, Padang Lawas Utara dituding tidak pernah membahas Plasma kepada desa terdampak.


Dilanjutkan, "Bahwa sebelumnya pihak PT.Syarikat Tandikat Adidaya (STA) 88 pernah membeberkan bahwa CSR selalu diberikan ke desa terdampak baik Masjid dan jalan serta sembako, ia menyatakan benar sembako tapi hanya Satu kali dalam setahun kalau jalan itukan keperluan (akses kebun juga) tapi kalau mesjid sepengetahuan saya tidak ada, bahkan mesjid di desa hutanopan masih terbengkalai pembangunannya. Dan pembangunan mesjid itu di bangun dari beberapa sponsor dan dipungut dari masyarakat". 


Sepanjang yang kami ketahui bahwa Kalau pembagian kebun  Plasma, jangankan untuk realisasinya, dibahas saja tidak pernah pak!!!, Jadi kami sangat mengharapkan CSR dan Plasma dari pihak perusahaan agar dapat direalisasikan kepada warga ," Ungkap Pahrul.


Sementara Manager PT STA 88 , membantah semua tudingan tersebut bahkan menyebut tudingan itu tidak berdasar serta kekurangan info, Kita hanya menunggu final berapa besarannya untuk Plasma dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara bang, Sebelumnya Dinas Pertanian sudah pernah turun langsung dan kita sudah lakukan pertemuan bersama tokoh, Kepala Desa dan warga pada Desa terdampak bahkan pembahasan plasma ini sudah diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara," Tambah Pahrul.


Ditambahkan, "Bahkan saat itu beberapa Desa sepakat untuk dialihkan ke Mesjid, maka saat ini kami hanya menunggu hitungan dana dari Provinsi, bilamana hitungannya sesuai maka kami juga akan kumpulkan kembali warga setempat untuk memutuskan pilihan apakah ke mesjid atau plasma.


"Secara aturan Plasma dalam Peraturan pemerintah untuk kebun plasma perusahaan adalah UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20% dari luas total areal izin usaha perkebunan yang dikelolanya".


Kewajiban ini juga diatur dalam peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan dapat mencakup pola kemitraan seperti bagi hasil atau kredit. 


Dasar hukum , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 58 ayat (1) mewajibkan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) atau izin perkebunan untuk budidaya menyediakan pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20% dari total luas areal yang dikelolanya.


Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021: Aturan ini merupakan peraturan pelaksana yang memperjelas kewajiban penyediaan kebun plasma tersebut.


Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan: Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan yang sudah beroperasi sebelum Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 berlaku untuk memenuhi kewajiban plasma. 


Bentuk fasilitasi kebun plasma

Perusahaan dapat memfasilitasi pembangunan kebun plasma melalui berbagai pola yang disepakati, antara lain : 


Kredit bagi hasil bentuk pendanaan lainnya, Sanksi Perusahaan yang tidak memberikan kebun plasma masyarakat dapat dikenai sanksi administratif mulai dari denda, teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha dan HGU.


Tidak sampai disitu saja, "Pahrul mengungkapkan dalam aspirasinya bahwa kebun sawit PT.88 menanami kawasan hutan kurang lebih 57 Hektar dan kami mendesak kepada bapak Kajati-Sumut segera membuat tindakan hukum yang tegas, kami duga perusahaan PT. Syarikat Tandikat Adidaya sudah melakukan "Pembalakan Hutan" dan menanami sawit di kawasan hutan yg merusak ekosistem flora dan fauna serta rawan banjir dan longsor, penanaman sawit juga sudah ditanami di dekat aliran sungai (DAS).(tim)


Posting Komentar

0 Komentar