Hot Posts

6/recent/ticker-posts

GMPK SUMUT Minta Periksa Dugaan Korupsi di Dinas CKTR Deli Serdang Tercium Aroma KKN


 Medan,-

Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (GMPK SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut ) Terkait dugaan korupsi di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ( CKTR ) Kabupaten Deli Serdang. Senin (02/3/2026).

‎Aksi tersebut sebagai bentuk desakan agar kejaksaan Tinggi Sumut membongkar dugaan korupsi di Pemkab Deli Serdang khususnya pada Dinas CKTR Deli Serdang.

‎Ketua GMPK SUMUT, Az. Panjaitan, menyampaikan tuntutan atas dugaan korupsi pada berbagai kegiatan Tahun 2025. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa mahasiswa ingin memastikan akankah kunjungan Jaksa Agung memiliki dampak konkret terhadap penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara khususnya di Pemkab Deli Serdang. 

‎“Kunjungan Jaksa Agung ke Sumatera Utara harus ada target, jangan hanya menjadi ajang pencitraan. Melihat kasus korupsi di Sumatera Utara ini semakin meningkat. Kejaksaan Tinggi Sumut harus membuat kejutan dengan membongkar kasus korupsi, khususnya di Pemkab Deli Serdang,” ujar Az. Panjaitan.

‎Menurutnya, momentum kunjungan Jaksa Agung baru baru ini, seharusnya menjadi sinyal kuat untuk percepatan penuntasan sejumlah perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia secara khusus menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek-proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ( CKTR ) Deli Serdang.

‎Az. Panjaitan menyebut, sejumlah persoalan yang diduga berbau korupsi di dinas tersebut antara lain terkait pekerjaan Proyek rehabilitasi Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan yang menelan anggaran 2,4 Miliar dikerjakan oleh CV. Wespandel Grup, Rehabilitasi Aula dan Kantor Camat Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang dikerjakan oleh CV Mangun Citra Bersama dalam nomor kontrak : 602.1/13/SP PPB6/DC KTR-DS/X 2025 bersumber dari APBD TA. 2025 , Kemudian Proyek Pembangunan Alun-Alun Batang Kuis dengan Sebesar Rp.1,1 Miliar, Pelaksanaan Proyek perluasan SPAM Regional Jaringan Perpipaan di Desa Sei Semayang (DAK) APBD 2025 yang di kerjakan oleh CV. Yudha Pratama sebesar Rp14,8 Miliar. Kegiatan Revitalisasi Kantor Bupati Deli Serdang Sebesar Rp.2,3, dan masih banyak kegiatan lainnya, hingga dugaan praktik jual beli proyek melalui mekanisme pengkondisian untuk memenangkan rekanan tertentu.

‎“Diduga kuat ada penyalahgunaan jabatan oleh pejabat di Pemkab Deli Serdang. Ini harus menjadi atensi Jaksa Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sumut untuk membongkar kebusukan pejabat di Pemkab Deli Serdang. Proyek yang kami sampaikan ke Kepada Kejaksaan kuat diduga sarat korupsi. Dari kualitas pekerjaan terlihat amburadul, waktu penyelesaian pelaksanaan tidak sesuai kontrak, adanya hasil laporan diduga tidak sesuai dengan progres di lapangan” katanya.

‎Ia juga mengungkapkan, belakangan isu dugaan pengkondisian salah satu perusahaan penyedia jasa kembali mencuat dan menyeret nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Salah satu isu yang berkembang disebut berkaitan dengan tubuh Dinas CKTR.

‎Meski demikian, Az. Panjaitan mengakui dugaan tersebut belum terbukti secara hukum. Ia menegaskan, justru karena itu pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.

‎“Meski belum terbukti, isu ini harus mendapat perhatian serius dari Kejaksaan. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini terus berulang dan merugikan masyarakat,” imbuhnya.

‎Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi ( GMPK ) Sumut yang terdiri dari mahasiswa berbagai kampus di Kota Medan menilai Sumatera Utara masih tergolong rawan praktik korupsi, khususnya dalam sektor pelaksanaan proyek dan pengadaan barang dan jasa. Mereka menilai aparat penegak hukum terkhususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang selama ini belum maksimal dalam menertibkan dugaan penyimpangan di sektor tersebut. Bahkan Laporan di Kejatisu tentang dugaan Korupsi terkesan jalan ditempat, tanpa ada kepastian yang diterima olah GMPK Sumut.

‎Melalui aksi yang akan digelar ini, mahasiswa berharap Kejaksaan Tinggi Sumut menjadikan Sumatera Utara sebagai prioritas penegakan hukum dan secara serius membongkar dugaan korupsi di Dinas CKTR Deli Serdang.

‎Az. Panjaitan juga kembali menegaskan mereka akan kembali untuk melanjutkan perjuangan hari ini pada hari kamis, 05 Maret nanti. "Kamis nanti kami akan hadir kembali di Kejaksaan untuk melihat sampai mana tindak lanjut Kejaksaan tinggi Sumut". Tutupnya.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar