Padangsidimpuan,-
Penegakan supremasi hukum sudah bersifat normatif, artinya sudah diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun saat disurati Kadis Kesehatan daerah Kota Padangsidimpuan bungkam seribu bahasa.
Aktivis anti korupsi Kota Padangsidimpuan Ahmadi Saleh Hasibuan (21/4) menjelaskan ketidakmampuan seorang Kepala Dinas memberikan klarifikasi menjadi sebuah tanda tanya besar dalam pemerintahan Kota Padangsidimpuan.
Merujuk kepada Undang-Undang no.14 tahun 2008 tentang kebebasan informasi publik (KIP) wajib hukumnya Kepala Dinas memberikan klarifikasi kepada publik saat dimintai penjelasan dalam hal penggunaan anggaran tersebut untuk dua tahun terakhir.
Celakanya, sampai saat berita ini diterbitkan Kepala Dinas Kota Padangsidimpuan tidak kunjung memberikan balasan dari surat tersebut.(Tim)

0 Komentar