Medan,-
Kami dari Aliansi Barisan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SUMUT) akan menggelar aksi unjuk rasa damai di tiga lokasi, yaitu Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan DPD Partai Gerindra Sumatera Utara atas dugaan suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal.
Sebagai bentuk perhatian dan kontrol sosial terhadap proses hukum perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal.
Aksi ini berkaitan dengan Erwin Efendi Lubis, selaku Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, yang berdasarkan informasi pemberitaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam perkara dugaan suap seleksi PPPK Madina, Polda-Sumut mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada Erwin sejak 26 Maret 2024.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada September 2024 juga diketahui mengembalikan berkas perkara Erwin Efendi Lubis kepada penyidik Ditreskrimsus Polda-Sumut karena dinilai masih belum lengkap secara formil dan materiil atau P-19, disertai petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.
Atas kondisi tersebut, kami memandang penting adanya transparansi, kepastian hukum, dan kejelasan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.
Adapun beberapa tuntutan aksi mahasiswa BPM-SUMUT diantara lain :
1. Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan suap seleksi PPPK Madina yang melibatkan Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka.
2. Mendesak Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara agar memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai perkembangan penelitian berkas perkara serta langkah hukum selanjutnya setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
4. Mendesak agar proses hukum tidak berhenti atau berlarut-larut dan seluruh tahapan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
5. Mendesak DPD Partai Gerindra Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan mengenai sikap organisasi terhadap kader partai yang telah diberitakan berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
6. Mendorong Partai Gerindra untuk menunjukkan komitmen terhadap integritas, transparansi, dan pemberantasan korupsi, khususnya terhadap kader yang memegang jabatan publik.
Arsyad Siregar mengungkapkan pemberitahuan aksi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, supremasi hukum, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.(tim)

0 Komentar