Medan, -
Lembaga Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SU) secara resmi memasukkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pembangunan Fasilitas Kesehatan Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif, pengawasan yang bertanggung jawab, dan kontribusi nyata dari masyarakat serta mahasiswa. Bukan sekadar dokumen, melainkan sarana untuk Indonesia ke arah kemajuan yang berkelanjutan, Senin 13 Juli 2026.
MUHADZJIR SIREGAR sebagai Koordinator aksi sekaligus perwakilan BPM-SU menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil kajian dan data yang dihimpun oleh lembaga. BPM-SU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan telaah, pengumpulan bahan dan keterangan,apabila ditemukan bukti yang mencukupi,Kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kepala dinas Kesehatan dan oknum-oknum yang terkait,pada pembangunan Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Padang Lawas.
Diteruskan,BPM-SU juga mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, dan yang bertanggung jawab, pada pelaksanaan kegiatan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Selain itu, BPM-SU berharap proses penanganan laporan dapat dilakukan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memastikan setiap penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Disisi lain, BPM-SU secara Tegas dan Lugas akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut,hingga dapat kepastian hukum, apabila kepastian hukum belum dapat maka kami dari PB BPM-SU akan turun menggelar aksi ke depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk memepertanyakan terkait Laporan yang telah di masukkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selanjutnya,PB BPM-SU mengajak seluruh elemen masyarakat dan Mahasiswa Se-provinsi Sumatera Utara untuk bersama-sama mengawasi proses penegakan Hukum, terhadap Dugaan Penggunaan anggaran Dana Pembangunan Fasilitas Kesehatan, Di Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2025,agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi Kolusi dan Nepotisme.(tim)

0 Komentar