TAPANULI SELATAN,-
Aliansi dari Masyarakat Transparansi Anggaran yang disebut (MATA) menggelar aksi unjuk rasa damai di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tapanuli Selatan pada hari Senin, 26 Oktober 2026.
Organisasi itu mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan atas persoalan prioritas belanja pemerintah daerah serta meminta penelaahan atas sejumlah dugaan penyimpangan anggaran.
Koordinator MATA, Rahmad Taufiq Dalimunthe, menyoroti belanja yang berkaitan dengan pakan natura, pemeliharaan rumah dinas, taman, kendaraan dinas, gedung perkantoran, rehabilitasi sarana dan prasarana, pendingin ruangan atau AC, videotron, hingga perangkat sound system.
Menurut Rahmad, berbagai pos belanja tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, harus mampu menerangkan dasar kebutuhan, kewajaran biaya, proses pengadaan, serta manfaat yang dihasilkan dari setiap pengeluaran.
“Jangan hanya pencitraan-pencitraan saja. Pemerintah harus menunjukkan hasil nyata yang bisa dirasakan masyarakat,” Ujar Rahmad dalam menyampaikan sikap MATA.
MATA mempertanyakan apakah prioritas belanja tersebut telah sejalan dengan kebutuhan masyarakat Tapanuli Selatan. Organisasi itu menilai pembangunan tidak cukup diukur dari megahnya gedung pemerintahan atau lengkapnya fasilitas perkantoran, melainkan juga dari terpenuhinya kebutuhan dasar warga.
Besarnya anggaran maupun kemewahan fasilitas, dengan sendirinya, tidak membuktikan adanya korupsi. Namun, menurut MATA, kewajaran pengeluaran tetap harus dapat diuji melalui dokumen perencanaan, proses pengadaan, kontrak, realisasi pembayaran, spesifikasi teknis, serta hasil pekerjaan di lapangan.
Rahmad menilai terdapat persoalan keadilan sosial ketika fasilitas pemerintahan menjadi sorotan anggaran, sementara sejumlah wilayah masih menghadapi keterbatasan akses listrik, infrastruktur, dan pelayanan dasar.
“Megahnya perkantoran ini, fantastisnya anggaran-anggaran tersebut, serta mewahnya fasilitas yang diduga perlu diperiksa kewajarannya tidak mencerminkan rasa keadilan sosial apabila masih banyak masyarakat yang belum menikmati pelayanan dasar secara memadai,” demikian sikap yang disampaikan MATA.
Organisasi tersebut juga meminta aparat terkait menelaah dugaan mark-up atau penggelembungan harga dalam kegiatan belanja yang dipersoalkan. Dugaan itu, menurut MATA, perlu diuji dengan membandingkan harga, spesifikasi, dokumen pengadaan, nilai kontrak, dan kondisi barang atau pekerjaan yang sebenarnya.
Rahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menjatuhkan kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. MATA meminta agar dugaan penyimpangan diperlakukan sebagai persoalan yang harus diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar perdebatan atau saling tuduh.
Di luar belanja fasilitas pemerintahan, MATA menyoroti wilayah yang menurut organisasi tersebut masih menghadapi persoalan akses listrik dan keterbatasan infrastruktur.
Wilayah yang disebut MATA antara lain Dusun Lobu Sigiring-giring dan Desa Sunge Sigiring-giring; Dusun Tano Ponggol; Aek Nabara; Nanggoluon, Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Arse; dusun-dusun di Desa Batu Horing, Kecamatan Batangtoru; Lingkungan 10 Laba Lasiak dan Lingkungan IV Dolok Kapalan, Kecamatan Angkola Selatan; Lorong Aek Bomban dan Aek Parira, Kelurahan Rianiate; Dusun Batu Tua, Desa Tindoan Laut, Kecamatan Angkola Sangkunur; Kampung Alo’oa; serta Aek Salak.
MATA meminta pemerintah daerah mendata kondisi setiap wilayah, memastikan kebutuhan masyarakat, dan menyusun langkah penyelesaian bersama pihak yang berwenang. Organisasi itu juga menyoroti persoalan stunting, kemiskinan, dan akses infrastruktur yang dinilai masih memerlukan perhatian.
Bagi MATA, pembangunan harus memberikan manfaat yang terukur bagi warga. Ketersediaan fasilitas pemerintahan, menurut organisasi tersebut, semestinya berjalan seiring dengan pemenuhan akses listrik, pendidikan, kesehatan, jalan, dan pelayanan publik.
Dalam aksi di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, MATA menyampaikan aspirasi mengenai prioritas belanja pemerintah dan kebutuhan dasar masyarakat.
Namun, menurut keterangan MATA, tidak ada pejabat di lingkungan kantor tersebut yang keluar untuk menemui massa dan memberikan tanggapan langsung.
Rahmad menyayangkan keadaan itu. Ia berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan atas penggunaan anggaran yang menjadi perhatian masyarakat.
Bagi MATA, transparansi tidak cukup dilakukan melalui dokumen administratif. Pemerintah juga perlu menjelaskan alasan suatu belanja diprioritaskan, bagaimana kewajarannya dinilai, dan apa manfaatnya bagi masyarakat.
Keterangan mengenai tidak adanya pejabat yang menemui massa tersebut merupakan penjelasan dari pihak MATA. Tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mengenai aksi dan persoalan anggaran yang disorot belum tercantum dalam keterangan yang tersedia untuk berita ini.
Setelah mendatangi Setda, massa MATA melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Di lokasi itu, massa diterima oleh Agung Tampubolon, yang disebut sebagai Kasubsi Intelijen Kejari Tapanuli Selatan.
MATA meminta kejaksaan menelaah dugaan penyimpangan anggaran yang menjadi sorotan, termasuk kewajaran belanja fasilitas pemerintahan dan dugaan praktik pinjam bendera perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan atau pengadaan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Agung mengatakan bahwa materi yang disampaikan akan ditelaah terlebih dahulu dan diteruskan kepada pimpinan.
“Akan kita telaah dulu. Kita sampaikan dulu ke pimpinan sampai ada perintah, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Agung Tampubolon saat menanggapi massa aksi.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pihak kejaksaan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan untuk menunggu arahan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil penelaahan atau langkah lanjutan yang akan ditempuh.
MATA berharap aspirasi tersebut tidak berhenti pada penerimaan dan penyampaian kepada pimpinan. Rahmad meminta agar materi yang disampaikan dipelajari secara objektif sesuai kewenangan kejaksaan.
Dugaan pinjam bendera perusahaan perlu diuji, MATA turut meminta penelaahan terhadap dugaan praktik pinjam bendera perusahaan. Dalam konteks pengadaan, persoalan ini perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta, termasuk identitas penyedia, pihak yang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian kontrak, realisasi pembayaran, serta hasil pekerjaan.
Menurut MATA, pemeriksaan perlu menjawab apakah pelaksanaan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apakah terdapat indikasi pelanggaran administratif, pelanggaran kontrak, atau tindak pidana.
Dugaan pinjam bendera tidak otomatis membuktikan terjadinya korupsi. Karena itu, MATA meminta aparat penegak hukum menelusuri fakta dan bukti sebelum menarik kesimpulan.
Organisasi tersebut juga meminta agar kewajaran harga dan kesesuaian spesifikasi diperiksa berdasarkan dokumen pendukung serta kondisi nyata di lapangan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana dan bukti yang cukup, MATA berharap perkara diproses sesuai hukum.
Rahmad menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang publik. MATA meminta agar dugaan penyimpangan yang disertai bukti relevan ditelaah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Siapa pun yang terbukti korupsi harus ditangkap dan dipenjarakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penegasan sikap MATA.
Tuntutan itu, menurut MATA, berlaku tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana. Organisasi tersebut sekaligus menyatakan bahwa proses hukum harus berdasarkan bukti dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Pengelolaan keuangan negara sendiri dituntut memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam konteks itu, sorotan MATA terhadap belanja pemerintah perlu dijawab dengan penjelasan yang dapat diuji, bukan hanya pernyataan umum mengenai kebutuhan fasilitas.
Bagi Rahmad, ukuran keberhasilan penggunaan APBD bukan semata-mata besarnya belanja atau tampilan fisik perkantoran, melainkan manfaatnya bagi masyarakat.
Aksi di Setda dan Kejari Tapanuli Selatan itu menjadi desakan MATA agar pemerintah daerah menjelaskan prioritas anggaran, sementara aparat penegak hukum menelaah dugaan penyimpangan berdasarkan kewenangan dan bukti yang tersedia.
MATA menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik dan mendorong agar kebutuhan dasar masyarakat mendapat perhatian yang layak.(r02)

0 Komentar