Labuhanbatu Selatan,-
Baru beberapa bulan menjabat sebagai PJ kepala desa di Desa Huta Godang Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhanbatu Selatan PJ kepala desa mengeluarkan pernyataan bahwa SK kepala dusun dan Perangkat Desa harus diperbarui. Sabtu, (07/03/2026).
GPM-Sumut melalui ketua harian Marzuki Daulay angkat bicara: "Izin naikkan berita bang soalnya kami mendapatkan informasi di Desa Huta Godang Kec. Sungai Kanan bahwa PJ kepala desa menyuruh seluruh Kepala Dusun (Kadus) dan Perangkat Desa harus mengganti SK dengan SK yang baru dengan dalih SK lama sudah tidak berlaku lagi. Hal ini kami nilai telah menyalahi peraturan perundang-undangan dikarenakan SK lama dinilai belum cacat secara hukum sebagaimana yang tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.”
Lebih lanjut, Marzuki juga mengatakan "Informasi yang kami terima dari beberapa Kadus di Desa Huta Godang Kec. Sungai Kanan mereka harus membayar lebih kurang 500 ribu untuk pembuatan SK yang baru" ujar Marzuki.
Pernyataan mereka itu diperkuat dengan adanya pengumuman yang dituliskan oleh Inisal PS dalam percakapan grup WhatsApp.
"Bagi Kadus yang menyerahkan SK lama. SK nya tidak ada nomor agenda. Tolong SK yang baru di TTD kan ke Ibu PJ. Kan semalam sudah saya buat itu SK nya sudah di print. Tinggal TTD bu PJ. Tolong disegerakan ya bapak ini perintah ibu PJ kades". Ujar PS dalam Grup WhatsApp tersebut.
Setelah dilakukan konfirmasi PJ Kades Huta Godang memberikan tanggapan "SK yang lama masih berlaku dek, SK baru dibuatkan karena ada Kadus yang minta dibuatkan SK baru karena SK lama tidak bisa dipakai untuk membuat uang di Leasing" ungkap PJ Kades.(tim)

0 Komentar