Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Tersangka "AL" Mangkir dari Panggilan Kejari Padangsidimpuan Terkait Proyek RKB SDN 200301 Pudun, "Marwah Penegak Hukum Dipertaruhkan"


 Padangsidimpuan.-

Dilansir dari informasi konferensi pers dari pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan pemberitaan lokal disebutkan, bahwa Inisial (AL) telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal (06/11/2026), perusahaan tersebut diketahui mengabaikan dalam memperbaiki proyek sekolah dan juga beberapa kali telah mangkir dari pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan.

Status tersangka AL selaku Direktur CV. Rafli Akbar masih momok pembicaraan publik khususnya di tengah masyarakat Kota Padangsidimpuan, Inisial AL diduga tidak kooperatif dalam penanganan perkara pekerjaan proyek yang diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri.

Penanganan perkara tersebut terkait pada proyek "Ruang Kelas Baru" (RKB) dilaksanakan oleh perusahaan CV. Rafli Akbar, Sikap tidak kooperatif inisial AL menunjukkan ketidak profesionalan dalam bernegara, kurang bertanggung jawab dan tidak menunjukkan ksatria.

Diteruskan dari keterangan informasi bahwa Direktur perusahaan AL diketahui telah dipanggil dan diberikan secara langsung terkait sejumlah kekurangan yang ditemukan di lapangan.

Pada saat turun langsung bersama-sama menuju ke tempat pekerjaan CV.Rafli Akbar disalah satu Sekolah Negeri dengan judul proyek pekerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan telah di instruksikan secara langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri untuk kembali melakukan perbaikan, namun instruksi tersebut tidak ditanggapi dengan baik, diduga perusahaan tidak mau melakukan perbaikan.

Selain daripada itu inisial AL terkesan tidak menghargai pihak Kejaksaan Negeri  Padangsidimpuan, sebab diketahui inisial AL sudah beberapa kali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut namun tidak kunjung hadir dan selalu mangkir dari pemeriksaan.

Langkah tegas dan tepat pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan 3 (tiga) tersangka, yakni inisial AL selaku Direktur CV Rafli Akbar, AMH sebagai Konsultan Pengawas, serta EN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) bersumber dari APBD T.A 2023 nilai anggaran Rp.622.749.118, pekerjaan pada pembangunan proyek RKB di SDN 200301 Pudun, Desa Aek Tuhul,  Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan, telah mengalami kerugian uang negara Rp.180.079.390,00.

Dilanjutkan keterangan informasi, bahwa proyek pembangunan RKB SDN 200301 Pudun kekurangan volume pekerjaan, tidak sesuai RAB (Rancangan Anggaran Biaya) atau tidak sesuai spesifikasi.

Didi santoso selaku aktivis pemerhati hukum menyampaikan, mendukung penuh terhadap kinerja penegakan hukum Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk melakukan pemanggilan paksa dan mengeluarkan surat daftar DPO terhadap oknum tersangka inisial "AL" Terkait kasus Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN No 200301 Pudun (Dinas Pendidikan), Desa Aek Tuhul,  Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan.

Seterusnya, Didi juga berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menjaga marwahnya sebagai penegak hukum jangan takut apalagi kalah terhadap perbuatan "Korupsi/pencuri uang rakyat", tangkap dan penjarakan si perampok uang rakyat.

"Kami yakin dan percaya dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang baru pasti dapat memberikan warna yang berbeda dan menindak tegas pelaku korupsi/maling uang rakyat di Kota Padangsidimpuan". Ujar Didi.

Selain itu, Terduga TSK AL agar segera ditetapkan DPO oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, sebab diduga pencuri uang rakyat ini sempat tidak mengindahkan panggilan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan beberapa kali, 

Dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada hari Kamis (23/7), 13:36 Wib menyampaikan: 

"Selamat sore bang, menjelaskan bahwa, sampai saat ini perkembangan kasusnya masih berproses bang, sementara untuk tersangka AL belum dilakukan penahanan, dikarenakan sampai dengan saat ini, tersangka AL setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut namun belum juga hadir, dan Penyidik Kejari Padangsidimpuan belum menerbitkan status ybs menjadi DPO, dikarenakan masih melakukan upaya sebagaimana diatur oleh ketentuan peraturan yang berlaku".

"Kalau tidak salah, setelah di tahap penyidikan ybs sudah 2 kali dilakukan pemanggilan bang, belum ada dilakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap ybs bang, dan sampai dengan ditetapkannya seseorang itu ke tahap penerbitan DPO masih ada upaya seperti dibuatkan pengumuman terlebih dahulu, Terima kasih bang, Demikian bang penjelasan yg dapat kami sampaikan, terima kasih atas atensinya bang, salam sehat".

(tim)


Posting Komentar

0 Komentar