Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pemkab Langkat Tegaskan Pengunduran Diri Kadis Pendidikan Murni Alasan Keluarga, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi


 Stabat -

Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan bahwa pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, ST., MT., dilakukan atas permohonan pribadi dengan alasan murni karena faktor keluarga dan tidak berkaitan dengan berbagai spekulasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan media massa.

Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemerintah Kabupaten Langkat menyampaikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, benar, dan berdasarkan fakta, Selasa (4/8/2026).

Kepala BKD Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari, SSTP., MAP, menjelaskan bahwa Ilhamsyah Bangun telah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri secara resmi pada tanggal 31 Juli 2026. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri untuk dapat lebih fokus mendampingi dan merawat orang tuanya yang sedang sakit.

"Alasan pengunduran diri yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat adalah murni karena pertimbangan kemanusiaan dan keluarga. Kami menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh proses administrasinya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Eka.

Sehubungan dengan berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, BKD menegaskan bahwa hingga saat ini proses pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masih berada pada tahapan administrasi. Hal ini karena Kabupaten Langkat saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati, sehingga setiap pemberhentian pejabat harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi ASN.

Eka menjelaskan, proses tersebut diawali dengan pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Langkat juga wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sesuai ketentuan yang mengatur kewenangan Pelaksana Tugas Kepala Daerah.

"Saat ini seluruh dokumen administrasi sedang dipersiapkan untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan," katanya.

Ia juga memastikan bahwa proses administrasi tersebut tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Seluruh program pendidikan, pelayanan administrasi, maupun tugas-tugas kedinasan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sampai dengan proses pengunduran diri yang bersangkutan sudah ditetapkan sesuai dengan regulasi/ketentuan yg berlaku, hingga nantinya dihunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan melalui Surat Perintah Plt.Bupati Langkat.

Pemerintah Kabupaten Langkat mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi ataupun mengaitkan pengunduran diri tersebut dengan berbagai asumsi yang tidak didasarkan pada fakta. Pemerintah berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan secara terbuka melalui saluran resmi, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pemkab Langkat juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati privasi keluarga yang bersangkutan serta bersama-sama menjaga kondusivitas daerah, sembari memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Langkat.(ikp/kominfolangkat).

Posting Komentar

0 Komentar