Hot Posts

6/recent/ticker-posts

IM-MUDA SUMUT Desak Kapolrestabes Medan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan dan Verifikasi Penggunaan Gelar Akademik “SH”


 MEDAN,— 

Ikatan Mahasiswa Muda Sumatera Utara (IM-MUDA SUMUT) mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penganiayaan yang telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. IM-MUDA SUMUT juga meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap dugaan penggunaan gelar akademik “SH” yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Polrestabes Medan tertanggal 10 Mei 2026 yang ditampilkan IM-MUDA SUMUT, terdapat laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang disebut terjadi pada 9 Mei 2026 di Kota Medan.

Dalam laporan tersebut, pelapor mendalilkan adanya dugaan kekerasan fisik, termasuk tindakan menarik, mencekik, serta dugaan pemaksaan untuk melakukan transfer uang. Seluruh dugaan tersebut tentunya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

IM-MUDA SUMUT menilai, laporan masyarakat yang telah diterima secara resmi oleh kepolisian tidak boleh berhenti pada tahap administrasi. Aparat harus memastikan setiap laporan yang memiliki dugaan tindak pidana ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

*MINTA PEMERIKSAAN OBJEKTIF*

Meminta Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta bukti-bukti yang relevan.

“Kami meminta Kapolrestabes Medan memastikan laporan masyarakat ini ditindaklanjuti secara profesional. Jangan sampai laporan yang sudah diterima secara resmi justru berhenti tanpa kepastian perkembangan penanganannya,” tegas Ketua IM-MUDA SUMUT dalam pernyataannya.Sabtu. 29 Agustus 2026.

Organisasi tersebut juga meminta penyidik mempertimbangkan seluruh alat bukti yang relevan, termasuk bukti medis atau visum, rekaman CCTV, komunikasi elektronik, maupun bukti lain yang dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya.

SOAL GELAR AKADEMIK “SH”, IM-MUDA SUMUT MINTA VERIFIKASI RESMI

Selain dugaan penganiayaan, IM-MUDA SUMUT menyoroti persoalan penggunaan gelar akademik “SH” yang tercantum atau dikaitkan dengan pihak dalam perkara tersebut.

Berdasarkan data PDDikti yang ditampilkan dalam materi IM-MUDA SUMUT, terdapat riwayat pendidikan pada STIE IBMI, Program Studi Manajemen, dengan status akhir yang tercantum MUTASI (2016/2017 Ganjil). Sementara itu, terdapat pula data pada Universitas Dharma Agung, Program Studi Agribisnis, dengan status akhir NON-AKTIF (2024/2025 Genap).

Namun, IM-MUDA SUMUT menegaskan bahwa data tersebut belum dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya kelulusan maupun hak seseorang menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH).

Karena itu, organisasi tersebut meminta adanya verifikasi resmi kepada perguruan tinggi terkait dan/atau PDDikti agar persoalan tersebut tidak menjadi spekulasi di ruang publik.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Jika memang gelar tersebut sah, tentu harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan data akademik yang resmi. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua  IM-MUDA SUMUT.

EMPAT TUNTUTAN IM-MUDA SUMUT

Atas persoalan tersebut, IM-MUDA SUMUT menyampaikan empat tuntutan:

Mendesak Kapolrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang telah diterima secara resmi oleh kepolisian.

Mendesak penyidik melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional, termasuk terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, bukti medis/visum, rekaman CCTV, komunikasi elektronik, serta alat bukti lain yang relevan.

Mendesak dilakukan verifikasi terhadap dugaan penggunaan gelar “SH” melalui konfirmasi resmi kepada perguruan tinggi terkait dan PDDikti untuk memastikan status akademik serta hak penggunaan gelar tersebut.

Meminta Kapolrestabes Medan memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

HUKUM HARUS BERLAKU SETARA

IM-MUDA SUMUT menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan maupun status sosial seseorang.

Menurut IM-MUDA SUMUT, apabila dugaan yang dilaporkan terbukti melalui proses hukum, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang transparan.

“Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil dan tumpul kepada mereka yang memiliki posisi atau pengaruh. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara.” Pungkas Ketua IM MUDA SUMUT,

IM-MUDA SUMUT juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berhenti di meja penyidik tanpa kejelasan. Jika benar, proses hukum harus berjalan. Jika tidak benar, nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan melalui proses hukum yang transparan.

IM-MUDA SUMUT menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut secara kritis dan konstitusional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.(R02)


Posting Komentar

0 Komentar