MEDAN —
Ketua Umum Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara Khoirul Siregar menyoroti adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025,Senin (07/09).
Terkait pengelolaan perparkiran di Kota Medan pada periode kepemimpinan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang berinisial S dan PH Kabid Parkir inisial MZ,Temuan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan pembenahan bagi Dinas Perhubungan agar tata kelola perparkiran ke depan semakin tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khoirul Siregar Eks Sekum Himmah Medan dan Eks Bem Univa Medan juga meminta pertanggung jawaban yang penuh Plt.Kadis dan PH Kabid Parkir terhadap penyelenggaraan PKS di 2025 yang seharusnya tanggung jawab semasa kepemimpinan beliaulah kegiatan dari temuan BPK Tahun 2025 yang saat ini harus dilaporkan secara transparan terhadap publik.
Khoirul Siregar Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan oleh BPK Tahun 2025 terkait pengelolaan parkir periode Plt.Kadis Perhubungan Kota Medan yang inisial S dan PH Kabid Parkir inisial MZ,jangan menjadi ajang lempar bola panas terhadap kepemimpinan yang saat ini yang sudah kita anggap serius dalam penataan pengelolaan parkir di Kota medan.
Citra buruk yang ditinggalkan semasa periode Kepemimpinan Plt.Kadishub Kota Medan inisial S dan Rekanan harus dipertanggung jawabkan sebagai mana aturan yang ada dan menjadi bahan evaluasi kepemimpinan Sekarang.
Khoirul Siregar,juga menegaskan bahwa apresiasi terhadap kinerja penertiban saat ini tidak berarti mengabaikan hasil pemeriksaan BPK. Justru, tindak lanjut terhadap setiap rekomendasi dan temuan BPK harus menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola perparkiran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Khoirul Siregar berharap langkah penertiban tersebut terus dilakukan secara konsisten dan merata, serta diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, sehingga tidak ada lagi praktik perparkiran yang mengganggu ketertiban lalu lintas maupun berpotensi merugikan kebocoran anggaran pendapatan dan terkhusus masyarakat dan daerah.
Sesuai pada aturan yang ada pada tanggapan dan komitmen Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan dalam pengelolaan parkir Tahun 2025 tegak lurus dan berpodeman pada Dasar Hukum yang ada yakni:
a.Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah
b.Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
c.Perwal Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang petunjuk Pelaksana Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum
Dan penegasan Oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan harus sesuai Regulasi dalam pengelolaan Parkir Kota Medan Tahun 2026,yang ditetapkan tanggal 25 Februari 2026:
a.Perwal Kota Medan No 7 Tahun 2026 Tentang pencabutan atas Perwal Kota Medan Nomor 26 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir Berlangganan di Tepi jalan umum.
b.Perwal Kota Medan Nomor 8 Tahun 2026 tentang penyelenggara Perparkiran yang di kelola Oleh Pemerintah Daerah
c.Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
d.Kepwal Kota Medan Nomor 100.3.3.3/24/ll/2026 tentang Satuan Tugas Penertiban Juru Parkir Di Kota Medan.
Atas pengembalian citra baik Pemerintah Kota medan semasa pak Rico waas dan Dinas Perhubungan Kota Medan, memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan beserta seluruh jajaran atas kerja nyata dalam membenahi dan menertibkan perparkiran di Kota Medan.(R02)

0 Komentar