Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Deseri Harefa, S.H., Soroti Kerusakan Jalan Siwalawa II–Sirombu : Gubernur Sumut dan Bupati Nias Barat Harus Bertanggung Jawab !

 

Nias Barat,-

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nias Nusantara (GMN Nusantara), Deseri Harefa, S.H., menyoroti secara serius kondisi ruas jalan provinsi Siwalawa II–Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, yang dilaporkan mengalami kerusakan parah, dipenuhi lumpur, serta terdapat lubang-lubang yang menghambat mobilitas masyarakat.


Menurut Deseri Harefa, S.H., kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan infrastruktur biasa. Kerusakan jalan yang terus berlangsung merupakan bentuk nyata dari belum optimalnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam aspek transportasi, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pertumbuhan ekonomi daerah.


Deseri Harefa, S.H. juga menegaskan bahwa Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., bersama Wakil Bupati Sozisokhi Hia, tidak boleh bersikap pasif ataupun lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Kendati ruas jalan Siwalawa II–Sirombu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakatnya melalui koordinasi, desakan resmi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.


“Jangan jadikan status jalan provinsi sebagai alasan untuk membiarkan masyarakat Nias Barat terus hidup dalam kondisi infrastruktur yang memprihatinkan. Pemerintah Kabupaten Nias Barat harus hadir, bersuara, dan mengambil langkah konkret untuk mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera menyelesaikan persoalan ini,” tegas Deseri Harefa, S.H.Jum'at, 06 November 2026.


Ia juga mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, agar memberikan perhatian serius terhadap kondisi jalan tersebut. Menurutnya, komitmen pembangunan di wilayah Kepulauan Nias harus diwujudkan melalui realisasi pekerjaan yang berkualitas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan sebatas survei lapangan, dokumentasi, maupun pernyataan di ruang publik.


Mengingat proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Siwalawa II–Sirombu (PSD Afirmasi Kepulauan Nias) tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.947.537.000  (dengan nilai pagu paket sebesar Rp12.000.000.000) yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Kontrak tersebut ditandatangani pada 14 Agustus 2026 dengan pelaksana CV Diori serta konsultan pengawas PT Arss Baru KSO Balakosa.


Atas dasar itu, Deseri Harefa, S.H. meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara untuk membuka informasi secara transparan mengenai progres fisik pekerjaan, realisasi anggaran, mekanisme pengawasan, kualitas pekerjaan, serta target penyelesaian proyek kepada masyarakat.


“Anggaran hampir Rp12 miliar bukanlah angka yang kecil. Ketika proyek sudah dikontrakkan, maka publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana pekerjaan dilaksanakan. Jangan sampai anggaran besar hanya menjadi angka dalam dokumen kontrak, sementara masyarakat masih harus berhadapan dengan jalan berlumpur dan berlubang. Transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban, bukan kemurahan hati pemerintah,” ujar Deseri Harefa, S.H.


Lebih lanjut, ia menilai bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah Kepulauan Nias tidak boleh terus-menerus berada dalam posisi marginal. Masyarakat Nias Barat berhak mendapatkan akses jalan yang layak, aman, dan berkualitas sebagaimana masyarakat di wilayah lainnya di Sumatera Utara.


“Jalan yang rusak bukan hanya persoalan aspal dan batu, tetapi menyangkut hak masyarakat, keselamatan pengguna jalan, dan masa depan ekonomi daerah. Kami tidak ingin pembangunan hanya terlihat di atas kertas, tetapi gagal dirasakan oleh rakyat. Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Nias Barat harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat,” 



Deseri Harefa, S.H. berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera memberikan klarifikasi resmi, memastikan percepatan pembangunan, serta menjamin bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara transparan, profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab.


“Pembangunan bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban pemerintah yang harus diwujudkan. Masyarakat Nias Barat tidak membutuhkan retorika pembangunan, mereka membutuhkan jalan yang layak dan bukti nyata keberpihakan pemerintah,” tutup Deseri Harefa, S.H.(r02)



Posting Komentar

0 Komentar