Medan,-
Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) mendatangi kantor kejaksaan tinggi sumatera utara (Kejati-Sumut) terkait dugaan Mark-Up. Rabu.(30/04/2025)
Arsyad Siregar selaku koordinator aksi mengatakan dalam orasinya bahwa “laporan mengenai dugaan Mark-up Pengadaan Barang Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sudah diberikan pada tanggal 22 Januari 2025, namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak kejaksaan tinggi sumut."
Lanjut Arsyad, “kami datang kesini mempertanyakan sudah sejauh mana proses hukum laporan kami dengan nomor 016/D5/FMPK-SU/I/2025 apakah sudah diproses Kejati Sumut?” Ungkap Arsyad Siregar.
Setelah mendengar orasi FMPK Sumut Eva selaku perwakilan kejatisu memberikan tanggapan "Laporan adek-adek FMPK-SU sudah kami proses dan sudah di minta hasilnya ke Kejari Paluta". Ucap Eva
Kemudian Monang selaku pendamping Eva menambahkan di hari Jum'at lusa kami kirimkan hasilnya. Ungkapnya
Mendengar tanggapan itu, Arsyad Risky Siregar meminta supaya Kejati Sumut serius mengusut tuntas dugaan Mark-up yang mereka laporkan.(tim)
Social Plugin