Padangsidimpuan,-
Hari Minggu, 27 September 2026, sekira Pukul 02.00 WIB, yang berlokasi di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan (pinggir jalan/simpang Perumnas Pijorkoling) Satres Narkoba Kota Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dengan menangkap 1 (satu) pelaku dengan membawa 10 Kilogram/26 Ball Ganja yang akan diedarkan pelaku di Kota Padangsidimpuan.
Didi Santoso Piliang (28/9) mengucapkan Apresiasi Setinggi-tingginya atas kinerja Polres Padangsidimpuan Bagian Unit Satresnarkoba atas gerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Kota Padangsidimpuan.
Ditambahkan,Didi juga mengatakan bahwa pengungkapan barang haram (Narkoba) hingga 10 Kilogram/26 Ball Ganja adalah bentuk keseriusan Polres Kota Padangsidimpuan memberantas Narkoba.
Masyarakat Kota Padangsidimpuan pastinya akan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kapolres Padangsidimpuan, Kasat Narkoba dan KBO Sat Narkoba yang telah berhasil menyelamatkan masyarakat dan para generasi muda atas barang haram tersebut, Pungkas Didi Santoso.
Dilanjutkan, Didi Santoso Piliang berharap agar Polres Padangsidimpuan bagian Unit Satresnarkoba dapat menangkap otak pelaku dalam peredaran Narkoba 10 Kilogram/26 Ball Ganja di Kota Padangsidimpuan.
Waktu dan Tempat Kejadian
*Hari/Tanggal: Minggu, 27 September 2026, sekira pukul 02.00 WIB.*
* Lokasi: Jl. HT. Rizal Nurdin, Kel. Pijorkoling, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan (pinggir jalan/simpang Perumnas Pijorkoling)*
Identitas Tersangka
* Inisial: *SSS* (Laki-laki, 25 Tahun).
* Pekerjaan: Wiraswasta.
* Alamat : Kec. Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
*Satu pelaku lainnya (pengemudi sepeda motor) berhasil melarikan diri saat penyergapan dan saat ini dalam proses pengejaran (DPO).*
Barang Bukti yang Diamankan
* 26 ball Narkotika Golongan I jenis ganja terbalut lakban (berat bersih setelah dipisahkan dari potongan batang pisang di dalamnya seberat **10.000 gram / 10 kg Bruto**).
* 2 buah karung berwarna putih.
* 1 unit handphone merk Samsung warna biru.
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi (nopol).
* Uang tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kronologis Penangkapan
Pada hari Sabtu tanggal 26 September 2026, sekira pukul 18.00 WIB, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan mendapatkan Informasi dari Informan bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan ciri-ciri ganja tersebut dibawa menggunakan Karung di Kec. Pijorkoling Kota Padangsidimpuan. Kemudian Team Opsnal memberitahukan informasi yang telah didapat kepada Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H.
Selanjutnya Kasat Narkoba dan KBO Sat Narkoba Ipda Amun K. Siregar, S.H., M.H. mengumpulkan Team Opsnal yaitu Team 3 (Aipda Sugianto dan Team) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian dengan cara *stand by* di daerah-daerah yang diinformasikan oleh informan tersebut, selanjutnya Team Opsnal bergerak ke sasaran.
Pada Hari Minggu tanggal 27 September 2026, sekira pukul 01.20 WIB, Team Opsnal melakukan patroli mobile di sepanjang Jl. HT. Rizal Nurdin Kec. PSP Tenggara dan juga mengendap di pinggir warung sekitaran Jl. HT. Rizal Nurdin Kel. Pijorkoling Kec. PSP Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Pada hari Minggu tanggal 27 September 2026, sekira pukul 01.40 WIB, informan memberitahukan bahwa adanya dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor sedang membawa 2 (dua) karung berwarna putih menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat dari Jl. HT. Rizal Nurdin Kel. Pijorkoling Kec. PSP Tenggara Kota Padangsidimpuan melaju menuju ke arah Pusat Kota Padangsidimpuan.
Dengan tidak menunggu waktu lama, Team Opsnal langsung bergerak mencari sepeda motor yang ciri-cirinya telah diberitahukan tersebut. Tepat di Jl. HT. Rizal Nurdin Kel. Pijorkoling Kec. PSP Tenggara Kota Padangsidimpuan (simpang Perumnas Pijorkoling), petugas menghentikan 2 (dua) laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat dan membawa karung sesuai dengan yang diinformasikan.
Pada saat Team Opsnal menghentikan sepeda motor tersebut, pengemudi sepeda motor melompat dari kendaraannya dan melarikan diri ke arah kiri jalan menuju kegelapan sehingga berhasil meloloskan diri (DPO). Sementara itu, sebagian Team Opsnal berhasil mengamankan salah seorang laki-laki yang dibonceng.
Setelah petugas mengamankan laki-laki tersebut, petugas menemukan 2 (dua) karung berwarna putih yang di dalamnya berisi 26 (dua puluh enam) ball diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja. Saat diperiksa lebih lanjut, masing-masing ball berisikan potongan batang pisang yang dilapisi daun ganja dan dibalut lakban berwarna kuning. Selanjutnya laki-laki tersebut beserta barang bukti diamankan.
Petugas kemudian menginterogasi pelaku yang berinisial **SSS**. Pelaku menerangkan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal (dalam lidik) atas perintah dari teman pelaku yang juga tidak dikenal melalui arahan telepon WhatsApp. Pelaku Sdr. **SSS** mendapatkan upah awal senilai Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Setelah petugas memisahkan antara daun ganja dengan potongan batang pisang yang dibalut lakban pada masing-masing ball tersebut, dilakukan penimbangan dengan berat keseluruhan bruto mencapai 10.000 gram (10 kg) untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah dan Tindakan Kepolisian
Guna mengusut tuntas kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan telah mengambil sejumlah tindakan kepolisian secara transparan dan prosedural.
Proses penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian dilakukan dengan didampingi langsung oleh pihak pemerintah setempat, yakni Lurah Pijorkoling, Yanrakasiwi, serta Kepala Lingkungan 1 Kelurahan Pijorkoling, Suhail Harahap. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka berinisial *SSS* beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk melakukan seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta melakukan pengembangan jaringan guna membongkar asal-usul barang haram tersebut dan mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Himbauan Kapolres Padangsidimpuan/Kasat Resnarkoba
Polres Padangsidimpuan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif membentengi keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jangan ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian atau dengan menghubungi call center 110 jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di sekitar Anda. Bersama-sama kita jaga Kota Padangsidimpuan agar bersih dan bebas dari narkotika.(r02)

0 Komentar